Informasi
Realisasi Penerbitan Karpeg, Karis, dan Karsu Kondisi 5 Februari 2015
Kepada setiap isteri PNS diberikan Kartu Isteri yang disingkat Karis, dan kepada setiap suami PNS diberikan Kartu Suarni yang disingkat Karsu. Karis/Karsu adalah kartu identitas isteri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
Sedangkan Karpeg diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai PNS, artinya CPNS belum dapat diberikan Karpeg. Karpeg adalah Kartu Identitas diri sebagai PNS.
Untuk melihat realisasi Kerpeg, Karis, dan Karsu sebelumnya klik link di bawah ini:
- Realisasi Karpeg per 9 Desember 2014
- Realisasi Karis per 9 Desember 2014
- Realisasi Karsu per 9 Desember 2014
Karpeg, Karis, dan Karsu yang telah siap tersebut, dapat diambil oleh yang bersangkutan di BKD, atau diambil oleh pengelola kepegawaian SKPD/unit kerja yang bersangkutan, atau diwakilkan ke PNS lain. Khusus yang diwakilkan kepada PNS lain harus menyertakan surat kuasa bermaterai 6.000.