Disiplin
Perka BKN No. 21 Tahun 2010
By 0 Comments
|
Perka BKN Nomor 21 TAHUN 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Perka BKN Nomor 21 TAHUN 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rabu, 3/3/2021, PT. Taspen Persero Bukittinggi , difasilitasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten...
Hari ini, Senin, 1 Maret 2021 telah dilakukan penyerahan Surat Keputusan Bupati Agam tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...
Pada hari Senin, 18 Januari 2021 telah dilaksanakan acara sosialisasi Ketaspenan bagi CPNS Pemerintah Kabupaten Agam di Aula...
© 2013 - 2017 — Powered by WP, Maja Simpeg™ by TiTAN SCYN Labs