Informasi
Penyampaian SKP PNS Tahun 2018 dan Laporan E-Lapkin Tahun 2017
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara nomor 00122/VI/KR.XII/01-2018 perihal Monitoring Penyusunan SKP PNS Tahun 2018 dan Laporan E-Lapkin Tahun 2017, dengan ini disampaikan agar setiap OPD:
- Menyampaikan SKP tahun 2018 ke BKPSDM Kabupaten Agam paling lambat tanggal 19 Februari 2018 dalam bentuk softcopy dan hardcopy sesuai format lampiran I.
- Menyampaikan Penilaian Prestasi Kerja tahun 2017 ke BKPSDM Kabupaten Agam paling lambat tanggal 15 Maret 2018 dalam bentuk softcopy dan hardcopy sesuai format lampiran II.
- OPD yang membawahi UPT dan tenaga fungsional lainnya, agar mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap penyampaian SKP.
- Bagi PNS yang tidak menyampaikan, dianggap tidak membuat SKP dan segala urusan kepegawaian tidak bisa dilayani oleh BKN karena penyampaian SKP terkoneksi ke BKN melalui e-Lapkin.
Untuk penyampaian SKP tahun 2018 dan e-Lapkin tahun 2017 diatas, agar mempedomani hal berikut: