Informasi
Pengurusan Karis, Karsu dan Karpeg PNS
By 0 Comments
|
Diinformasikan kepada PNS yang akan mengurus Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Pegawai (Karpeg) agar melengkapi berkas foto berupa file (bukan hardcopy) dengan ukuran maksimal 300 kB.
Semoga bermanfaat.