Informasi
Penyampaian Riwayat COVID-19 PNS Daerah
Menindaklanjuti surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 09/SE/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19 PNS Instansi Pusat dan Daerah melalui Aplikasi SAPK BKN, diminta semua OPD dan Kecamatan untuk melakukan pendataan dan mengirimkan riwayat COVID-19 PNS di OPD dan Kecamatan masing-masing secara berkala paling kurang sekali dalam 1 (satu) minggu dengan penuh kedisiplinan selama wabah Pandemi COVID-19 berlangsung.
Pendataan ini bertujuan untuk mendapatkan riwayat kesehatan PNS terdampak COVID-19 sehingga mempermudah pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS terdampak.
Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Agam perihal tersebut diatas dapat dilihat disini.
Format pengisian data dapat juga dapat diunduh pada url dengan alamat https://tinyurl.com/tg4551e.