Setelah dilakukan verifikasi sanggahan pelamar terhadap Pengumuman Bupati Agam Nomor 812/384/BKPSDM-2023 tanggal 5 September 2023 tentang Hasil Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelamar yang dinyatakan lulus melalui mekanisme optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pasca sanggah sebagaimana lampiran I dan tidak ada perubahan dari Pengumuman Bupati Agam Nomor 812/384/BKPSDM-2023 tanggal 5 September 2023.
- Pelamar yang telah melakukan sanggahan namun sanggahannya di tolak. Alasan penolakan dapat dilihat secara pribadi melalui akun yang digunakan saat mendaftar pada portal https://sscasn.bkn.go.id setelah penayangan pengumuman ini.
Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat disini.
Peserta diminta untuk selalu mengikuti informasi pada laman https://bkpsdm.agamkab.go.id dan group telegram Info Seleksi PPPK Kab. Agam 2022.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta