Berikut disampaikan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I dan Pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2021 yang dapat diklik disini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) No. 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, bahwa kewenangan pengelenggaraan seleksi PPPK yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi (termasuk wawancara), dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah hanya diserahi tugas untuk mengumumakan formasi dan mengusulkan NIP PPPK bagi peserta PPPK yang dinyatakan lulus seleksi. Namun demikian, berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11932/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 28 Oktober 2021 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Guru Tahun 2021, Pemerintah Daerah diharapkan mengumumkan hasil seleksi komptensi tahap I dan menyampaikan kepeda peserta yang lulus untuk segera mengunggah berkas persyaratan secara elektronik melalui https;//sscasn.bkn.go.id dan bagi peserta yang tidak lulus dapat mengikuti pemilihan formasi dan mengikuti seleksi komptensi tahap berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
Berbeda dengan seleksi PPPK tahun sebelumnya, bahwa dalam Seleski Kompetensi PPPK tahun 2021 ini dilakukan dalam 3 tahap. Peserta yang tidak lulus dalam seleksi tahap I, dapat memilih formasi yang masih kosong pada Seleksi Komptensi Tahap berikutnya.
Kelulusan peserta PPPK dalam seleksi kompetensi, wajib memenuhi batas kelulusan (passing grade) yang di atur dalam Keputusan Menteri PAN dan RB No. Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Menteri PAN dan RB No. 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Komptensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.