Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021 maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan melaksanakan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru.
Informasi tentang ketentuan seleksi PPPK dapat dilihat disini. Dan layanan bantuan informasi disediakan melalui: call center 1500997 dan laman http://gurupppk.kemdikbud.go.id.