Pengumuman Peserta Lulus SKD dan Bisa Mengikuti SKB dalam Seleksi CPNS Pemkab. Agam TA. 2021

Berikut disampaikan pengumuman peserta lulus Seleksi Kompetensi Dasar  (SKD) dan bisa mengikuti Seleksi Kompetensi BIdang (SKB) dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) Pemerintah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2021 yang dapat di klik disini.

Ini merupakan hasil dari SKD yang diselenggarakan oleh panitia seleksi dengan menggunakan CAT BKN bertempat di IAIN Bukittinggi dan 32 titik lokasi (Tilok) SKD BKN yang tersebar diseluruh Indonesia. Seleksi Kompeten Dasar CPNS Pemerintah Kabupaten Agam berlangsung  mulai tanggal 15 September s.d 1 Oktober 2021 yang diikuti oleh 6556 Peserta. 

Sebanyak 669 peserta yang memenuhi nilai ambang batas dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) dan sebanyak 2397 peserta lainnya yang juga memenuhi nilai ambang batas namun tidak berhak mengikuti SKB. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN No. 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis  Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bahwa peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD. Nilai ambang batas SKD dalam Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2021 ini, diatur dalam Peraturan Menpan dan RB No. 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021. Sebanyak 2802 peserta tidak memenuhi nilai ambang batas dan sebanyak 688 peserta tidak hadir dalam pelaksanaan SKD ini. 

Bagi peserta yang ingin mengetahui posisi masing-masing dalam pelaksanaan SKD silahkan diklik disini.

Guna mengantisipasi pergerakkan orang dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dalam pelaksanaan SKB kali ini, peserta diperkenankan memilih Tilok SKB terdekat dengan domisili peserta yang disediakan oleh panitia yang lokasi tersebar di seluruh INdonesia. Pemilihan Tilok SKB ini, wajib dilakukan peserta mulai tanggal 15 s.d 16 November 2021. Pemilihan Tilok hanya dapat dilakukan satu kali. Setelah dipilih dan disimpan, peserta tidak bisa lagi mengubahnya.

Seleksi Kompetensi BIdang (SKB) rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 27 November 2021, dengan protokol Covid-19 yang ketat, sama dengan pelaksanaan SKD sebelumnya. Terhadap Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, wajib lapor sebelum ujian dan akan dijadwal ulang pada hari terakhir SKB +1.

Nilai SKD memiliki bobot 40% dan Nilai SKB memiliki bobot 60% dalam penentuan kelulusan setiap peserta. Dalam seleksi CPNS Pemerintakah Kabupaten Agam, SKB dilaksanakan hanya menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, dan tidak ada test SKB bentuk lain. Peserta yang lulus adalah peserta yang memperoleh nilai tertinggi dari integrasi nilai SKD dan SKB.

Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Agam bebas dari pungutan biaya apapun. Jika ada pihak-pihak tertentu yang menawarkan kelulusan dengan meminta bayaran sejumlah uang, dapat dipastikan bahwa hal tersebut adalah penipuan. Jangan sampai ada peserta yang menjadi korban penipuan. Seleksi CPNS dilaksanakan dengan transparan dan bebas dari KKN. Untuk memperoleh informasi seputar CPNS 2021, silahkan bergabung dengan group telegram dengan meng-klik link ini https://t.me/cpns_agam.

Semoga bermanfaat.