Penyerahan Keputusan Bupati Agam Tentang Pengangkatan PPPK Tahap II tahun 2022

Penyerahan Keputusan Bupati Agam Tentang Pengangkatan PPPK Tahap II tahun 2022

Bupati Agam Dr. H. Andri Warman, MM siang ini tanggal 27 Mei 2022 melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah serta penyerahan Keputusan Bupati Agam tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Tahap II tahun 2022 bertempat di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam di Lubuk basung.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

Pengangkatan PPPK ini berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Pada kesempatan ini dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional guru bagi PPPK Tahap II serta penyerahan Keputusan Bupati Agam tentang Pengangkatan PPPK Formasi TA. 2021 Tahap II sebanyak 144 orang, dengan rincian guru SD sebanyak 89 orang dan guru SMP sebanyak 55 orang.

Pengangkatan PPPK, diawali dengan penetapan formasi untuk Pemerintah Kabupaten Agam oleh Menteri PAN dan RB dengan jumlah486 formasi, dilanjutkan dengan Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK secara terbuka kepada masyarakat dan pendaftaran peserta secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Pengadaan PPPK Formasi TA. 2021 ini dilakukan dalam 3 tahap seleksi kompetensi. Peserta yang belum lulus, bisa ikut seleksi kompetensi ditahap berikutnya, sepanjang masih ada formasi yang kosong.

Dalam seleksi pengadaan PPPK Formasi TA. 2021, Pemerintah Daerah hanya diberi tugas dan kewenangan untuk mengumumkan formasi, mengumumkan masa kontrak, pengusulan NIP dan pengangkatan. Sedangkan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi merupakan kewenangan Kemendikbud. Pelamar yang diperbolehkan mendaftar pada seleksi komptensi PPPK Tahap II adalah: pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksikompetensi I; guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I; guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; lulusan PPG. Dengan ketentuan, mendaftar pada sekolah yang menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota dimana yang bersangkutan mengajar. Khusus bagi lulusan PPG, melamar pada Kabupaten/ Kota sesuai domisili pelamar.

Peserta mengikuti seleksi kompetensi menggunakan CAT UNBK. Bagi yang lulus dilanjutkan dengan pengusulan NIP PPPK ke Kantor Regional XII BKN Pekanbaru,  yang kemudian diangkat menjadi PPPK melalui Keputusan Bupati Agam.

Yang kita serahkan SK-nya hari ini adalah peserta yang lulus seleksi kompetensi Tahap II sebanyak 144 orang, ditambah 6 orang peserta seleksi tahap I yang sebelumnya tertunda karena perlu kita konsultasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perlu disampaikan juga, bahwa PPPK ditempatkan sesuai formasi yang ditetapkan dalam Kepmen PAN dan RB. Tidak ada istilah pindah dalam regulasi yang mengatur manajemen PPPK. PPPK diikat dengan perjanjian kerja selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali perpanjangan. Perpanjangan kontrak PPPK dipengaruhi oleh hasil evaluasi kinerja, kebutuhan daerah dan usia PPPK.