Uji Publik Pendataan Awal Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemda Kab. Agam

Sebagai tindaklanjut ketentuan Pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya seperti pegawai non-ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melaksanakan pendataan tenaga non-ASN dilingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kabupaten Agam telah melakukan pendataan tenaga non-ASN melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/  yang berakhir pada 30 September 2022. Untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi dan akuntabilitas data tenaga non-ASN dimaksud dilakukan UJI PUBLIK

Adapun daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal dapat di klik disini.

Persyaratan dan kategori pendataan non-ASN mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, tentang pendataan tenaga non-ASN yakni:

Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN atau Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah; pembayaran gaji dengan mekanisme pembayaran langsung  menggunakan APBD bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, baik individu maupun pihak ketiga; diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun  pada 31 Desember 2021; berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021 dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.