Revisi Pengumuman Seleksi PPPK JF Kesehatan Kab. Agam

Menindaklanjuti Peraturan Dirjen Nakes No. HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPKuntuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022 dan surat Kepala BKN No. 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, akan dilakukan revisi terhadap Pengumuman Seleksi PPPK JF Kesehatan Kab. Agam. Saat revisi pengumuman sebagaimana dimaksud,masih dalam proses penandatanganan oleh Bupati Agam.

Agar pelamar dapat menyesuaikan denganketentuan tambahan serta menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan, menjelang revisi pengumuman seleksi PPPK JF Kesehatan diumumkan secara resmi, berikut kami urai hal substansi dari revisi pengumuman tersebut.

Dalam pengumuman awal disebutkanbahwa salah satu syarat melamar JF Kesehatan adalah memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Kemudian disebutkan juga bahwa terdapat penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar tertentu, yakni

  1. Pelamar yang berusia 35 tahun keatas dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di Fasyankes tempat bekerja saat ini sebagai non ASN mendapatkan tambahan nilai 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
  2. Pelamar yang melamar di Fasyankes tempat bekerja saat ini sebagai non ASN mendapatkan tambahan nilai 15% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
  3. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui Penugasan Kementerian Kesehatan mendapatkan tambahan tambahan nilai 5% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

 Untuk membuktikan Ybs memiliki pengalaman, pelamar diminta mengunggah dokumen tertentu.

Ketentuan pengunggahan dokumen mempedomani Peraturan Dirjen Nakes No. HK.01.03/F/2268/2022 yang dapat diklik pada link ini https://s.id/perdirjennakes yang dapat kami jelaskan sebagai berikut:

  1. Ketentuan dan format dokumen yang diunggah berupa Surat Keterangan dibuat sebagaimana lampiran IV Peraturan Dirjen Nakes di atas.
  2. Untuk membuktikan yang bersangkutan memiliki pengalaman, pelamar diminta mengunggah asli Surat KeteranganMemiliki Pengalaman sesuai dengan jabatan yang dilamar dibubuhi materai elektronik Rp. 10.000.
  3. Untuk penambahan nilai 25%, pelamar mengungah asli SK Penugasan tempat bekerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai saat ini sertaasli Surat Keterangan bagi pelamar yang berusia 35 tahun ke atas dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di Fasyankes tempat bekerja saat ini sebagai non ASN yang ditandatangani oleh Kepala unit Fasyankes instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini.
  4. Untuk penambahan nilai 15% pelamar mengunggah asli Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit Fasyankes  instansi pemerintah bagi Pelamar yang melamar di fasyankes tempat bekerja saat ini.
  5. Untuk penambahan nilai 5 % bagi pelamar yangsedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satupelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari KementerianKesehatan yang dijalani, dengan ketentuan:
  1. Mengunggah asli Surat Keterangan Selesai Masa Bakti/Penugasan dari Pemerintah Daerah bagi yang telah melaksanakan pengabdian dan asli SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi yang sedang melaksanakan pengabdian untuk PTT Kementerian Kesehatan Dokter/Dokter Spesialis, Dokter Gigi/Dokter Gigi Spesialis, dan Bidan:
  2. Asli Surat Keterangan Selesai Masa Tugas dari Pemerintah Daerah untuk Nusantara Sehat, baik Nusantara Sehat Individu (NSI) maupun Nusantara Sehat Berbasis Tim (NST).
  3. Asli SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan untuk Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan di DTPK (Pensus DTPK) yang telah melaksanakan pengabdian.
  4. Asli SuratKeterangan Selesai Pengabdian dari Kementerian Kesehatan untuk Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS)/Pendayagunaan DokterSpesialis (PGDS) yang telah melaksanakan pengabdian.

Pendaftaran PPPK JF Kesehatan akan berlangsung sampai tanggal 18 November 2022.