SURAT EDARAN TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023

-

Berikut disampaikan surat edaran Bupati Agam tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

sebagai tindaklanjut dari Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang selengkapnya dapat di klik disini.

Bagi OPD/ unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung pada masyarakat luas seperti rumah sakit, puskesmas, lembaga yang memberikan pelayanan air minum, listrik, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.