PERATURAN BKN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BKN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, telah ditetapkan  Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, yang selengkapnya dapat di klik disini.

Untuk memberikan perlindungan dan kelancaran dalam menjalankan cuti Pegawai Negeri Sipil, beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang berupa guru dan dosen yang mendapat liburan, cuti sakit, cuti tahunan tambahan, cuti yang akan dijalankan di luar negeri, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, sehingga perlu disesuaikan.